Sosial

1000 Masker, Upaya Putus Penyebaran Covid-19

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Kepolisian Resort (Polres) Banjar melaksanakan kegiatan pembagian 1000 masker dalam rangka percepatan penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, di Pasar Tumpah Km. 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Minggu (30/08) pagi.

Kegiatan pembagian 1000 masker dipimpin langsung Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Banjar, Kompol Mohammad Fihim dan diikuti para personil Polsek Kertak Hanyar, Satpol PP dan PD. Pasar dengan fokus utama para masyarakat yang beraktifitas tidak mengenakan masker.

Dalam kesempatannya, Kompol Mohammad Fihim mengatakan selain memimpin sendiri pembagian 1000 masker ini, ia juga ingin memantau kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan.

“Saya pimpin langsung kegiatan pembagian 1000 masker ini, sekalian cek langsung di lapangan seberapa banyak masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan, terutama penggunaan masker,” ujarnya.

Tujuan kegiatan pembagian masker ini lanjut Wakapolres Banjar adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat yang belum patuh protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Kami juga ingin membantu kepada masyarakat yang tidak mampu untuk membeli masker atau yang betul-betul lupa tidak memakai masker saat pergi ke luar rumah. Semuanya bertujuan untuk percepatan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19,” terangnya.

Kompol Mohammad Fihim berharap agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker, lebih sering cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, selalu jaga jarak ditempat orang banyak minimal 1 meter dan upayakan hindari kegiatan berkerumun yang mendatangkan orang banyak.

“Mari bersama cegah dan lawan covid-19, dengan mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan. Sayangi diri, sayangi keluarga, dan sayangi saudara, teman maupun orang lain agar terhindar dari penyebaran covid-19,” pesannya.

Tak lupa Wakapolres Banjar ini mengingatkan agar masyarakat tetap menaati aturan untuk menerapkan protokol kesehatan mulai sekarang.

“Sesuai Instruksi Presiden RI No. 6, Peraturan Gubernur Kalsel No. 66 dan Peraturan Bupati Banjar No. 30 tahun 2020, bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi,” tegas Kompol Mohammad Fihim.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Sosial