Hukum & KriminalLingkungan

Pemkab Kutai Barat Rakor Terkait Surat Dari Komnas HAM

0

REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Pemerintahan Setdakab Kutai Barat melaksanakan rapat koordinasi tindaklanjuti surat Komnas HAM RI,  tentang permintaan penjelasan atas perkembangan pengaduan masyarakat Kampung Tutung Kecamatan Linggang Bigung terkait tuntutan ganti rugi lahan relokasi PT KEM.

Rapat yang dipimpin Asisten I Setdakab Kutai Barat, para pihak dan perangkat daerah yang terkait, membahas beberapa pokok permasalahan antara lain seperti hak-hak yang harus diberikan kepada korban relokasi lahan hari Selasa, 11 Februari 2020 tadi.

Asisten I Setdakab Kutai Barat Misran Efendi mengatakan, pemerintah akan mempelajari semua dokumen dan keterangan para pihak terkait.

Kemudian akan sesegera mungkin untuk memberikan surat tanggapan terkait hal ini dan diharapkan semua pihak untuk dapat aktif memberikan saran dan masukan terkait fakta dan data agar dapat diperoses.

Sementara menurut manejer PT. HLKL Gregorius Palon yang sekarang bertugas mengelola dan menjaga kawasan Ex.PT.KEM  mengatakan, tuntutan masyarakat dalam rentang tahun 1990 – 1991 sudah diselesaikan, adapun dari pihak masyarakat saat itu diwakili oleh LKMTL atau Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Tambang dan Lingkungan.

“Setelah semua proses berjalan dan selesai pihaknya bersama unsur pemerintah, LKMTL dan lembaga adat telah malakukan sosialisasi dan pelaporan kebeberapa kementrian dan lembaga termasuk Kementerian Dalam Negeri, Komnas HAM RI, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik, Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelasnya

Dan saat ini dokumen tersebut juga telah diserahkan kepada pemerintah Kutai Barat untuk dipelajari sebagai acuan untuk menanggapi surat Komnas HAM RI ini.

“Apabila ada masyarakat yang belum puas dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan kesepakatan terdahulu,” tambahnya.

Sementara itu tokoh masyarakat Sukur Benaq mengatakan, masyarakat telah menerima semua hasil penyelesaian tersebut dan menganggap sudah selesai.

Masyarakat menurutnya, telah menerima semua hasil penyelsaian yang telah disepakati oleh masyarakat dan pihak perusahaan dan sudah anggap selesai.

“Saya ini juga termasuk masyarakat yang menuntut dulu, tapi sekarang sudah selesai semuanya,” jelasnya

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like