Kabupaten BalanganPemerintah

Sosialisasi Anti Korupsi, Bupati Balangan Ingatkan Pimpinan SKPD Bekerja Sesuai Koridor Hukum

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan gelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Aula Benteng Tundakan, Paringin Selatan pada Selasa (19/12/2023).

Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Balangan Abdul Hadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan Sutikno, serta diikuti para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dan narasumber dari Kejaksaan Negeri Balangan.

Abdul Hadi mengatakan bila berbicara tindak pidana korupsi, perhatian orang dapat dipastikan hanya tertuju kepada pejabat atau pegawai pemerintahan.

Menurutnya hal ini wajar dan tidak bisa dihindari, karena pemerintahan dijalankan dengan pendanaan yang berasal dari uang rakyat.

“Oleh karena itu faktor masyarakat sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan, dan menjadikan pejabat atau pegawai pemerintah dituntut untuk lebih bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Apalagi lanjut Abdul Hadi, pemerintah daerah sudah memaksimalkan TPP bagi ASN nya sehingga apabila korupsi masih saja terjadi itu berarti bukan karena kebutuhannya, tetapi karena kurang pandai mengelola keuangan pribadi dan mengendalikan nafsu pribadi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Fajar Gurindro dalam paparannya menyampaikan korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan tujuan pribadi atau kelompok dalam rangka mempercepat proses birokrasi.

Untuk itu, institusi penegak hukum harus bertindak terhadap para penyelenggara pemerintahan bila mana ada yang melakukan tindak pidana korupsi.

“Keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan juga peran serta dari masyarakat dalam membasmi penyakit ini sangat dibutuhkan,” sampainya.

Fajar menambahkan mengenai tindak korupsi dirumuskan menjadi 30 jenis tipikor yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis. Mulai dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. (Sumber : infopublik.id/MC Balangan)

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like