Kabupaten Banjar

DPRD Banjar Diminta Tuntutan Pemekaran Gambut Raya Diproses Lebih Lanjut

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Panitia Pemekeran Gambut Raya (PPGR) harapkan tindak lanjut pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar benar-benar memproses aspirasi yang telah disampaikan.

Melalui pertemuan dengan perwakilan pimpinan Anggota DPRD Banjar, PPGR sampaikan aspirarinya dan jiga kajian terkait pemekaran Gambut Raya.

Sekretaris panitia pelaksana penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris mengharapkan persetujuan penuh DPRD Banjar untuk memuluskan pembentukan daerah otonom baru.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 menegaskan, persyaratan agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan daerah tersebut bisa membangun daerahnya lebih maju lagi. Syarat utama harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan bupati Banjar” ucapnya. Rabu,(23/3/2022).

Aspihani menerangkan, pihaknya juga harus mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diajukan ke DPD dan DPR RI.

“Keputusan persetujuan dari DPRD Banjar harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat Desa maupun kelurahan, seperti Forum Komunikasi Desa maupun Kelurahan ataupun yang sejenisnya,”ungkapnya.

“Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil nantinya menyetujui nama dan lokasi calon kabupaten atau namanya. Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan” tambahnya lagi.

Selanjutnya, tutur Dosen hukum Uniska ini, tak kalah pentingnya, Dewan memberikan persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru. Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten tersebut.

“Persetujuan penyerahan semua sarana dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik, kata Aspihani akan dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan,”paparnya.

Disisi lain pula, tugas dewan Banjar nantinya dalam rekomendasinya menyetujui lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk, dikarekan semua itu bagian yang di syaratkan UU 23 tahun 2014.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like