Kota Banjarbaru

Lapas Banjarbaru Kelas II A, Wujudkan Hak Warga Binaan Beribadah Agar Maksimal

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjarbaru yang menampung ribuan warga binaan dengan bermacam agama dan kepercayaan yang dianut.

Tentunya Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru berkewajiban untuk memaksimalkan hak warga binaan dalam beribadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut masing-masing warga binaan.

Demi terwujudnya upaya memaksimalkan hak warga binaan dalam beribadah, Kepala Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru, Amico Balalembang melakukan perjanjian kerjasama dengan berbagai tokoh agama dalam pelaksanaan peribadahan.

“Hal ini dilakukan Lapas Banjarbaru dengan maksud untuk memaksimalkan hak warga binaan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” terangnya. Selasa,(31/05/2022).

Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang melakukan perjanjian kerjasama dengan tokoh agama Islam, Kristen, dan Budha.

“Agama Islam kerja sama dengan Pondok Pesantren Al Falah Kota Banjarbaru, Agama Buddha dengan PD. Majelis Buddhayana Indonesia Provinsi Kalsel, dan Agama Kristen dengan Gereja Bethel Indonesia Jemaat Sungau Besar,” paparnya.

Disamping itu, tokoh Agama Islam Ponpes Al Falah Kota Banjarbaru, KH Syamsunie, mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Lapas Kelas II B Kota Banjarbaru.

“Ini sangat bagus untuk menjamin hak warga binaan disini agar bisa menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,” katanya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 Ayat 1 (a) berbunyi bahwa warga binaan berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like