Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Pemkab Banjar Musnahkan Ratusan Liter Tuak

0

Ratusan liter minuman keras atau minuman beralkohol jenis tuak milik Triyani warga Jalan Melati Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar yang merupakan barang bukti hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar pada Senin (19/08) yang lalu dimusnahkan, usai Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Banjar, di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Senin (26/08).

Pemusnahan barang bukti tersebut, dikarenakan proses hukumnya sendiri telah selesai, di Pengadilan Negeri Martapura. Karena yang bersangkutan (Triyani) terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 tahun 2017 tentang pengaturan minuman beralkohol, penyelesai alkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya dengan vonis denda Rp 1.500.000 atau kurungan paling lama lima hari oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman Pemerintah Kabupaten Banjar sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP Kabupaten Banjar karena sudah berhasil menegakkan ketertiban umum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman

“Saya berterimakasih kepada Satpol PP Banjar yang telah berpartisipasi banyak dalam menegakkan ketertiban umum pada kota ini mewujudkan Kabupaten Banjar yang agamis berjuluk kota Serambi Mekkah ini. Wujud nyatanya dengan memusnahkan barang bukti berupa minuman beralkohol,” katanya.

HM. Hilman berharap melalui kegiatan pemusnahan dan sanksi denda tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku agar ketertiban umum di Kabupaten Banjar terwujud.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Ali Hanafiah mengatakan perkara pemusnahan yang telah dilaksanakan telah sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf c Jo Pasal 14 ayat (2) Perda No 6 Tahun 2017.

“Pemusnahan yang kami lakukan ini sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2014 tentang pengaturan Minol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif lainnya,” jelas Ali Hanafiah.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama